Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto: KPK Hanya Pinjam Alat Bukti dari Kasus Pejabat Kemendagri

Kompas.com - 20/09/2017, 13:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Agus Trianto, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Bukti yang dimiliki KPK, kata dia, seluruhnya berasal dari perkara korupsi pengadaan e-KTP dengan terpidana dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto sehingga cacat hukum," ujar Agus saat membacakan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

"Secara yuridis, alat bukti tidak bisa dipalai untuk perkara lain," kata dia.

Novanto baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sehari setelah dirinya ditetapkan tersangka. Agus mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa KPK terlebih dahulu menetapkan tersangka sebelum memulai penyidikan.

(Baca juga: Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum)

Dalam undang-undang, kata Agus, proses penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi di tingkat penyidikan.

Pencarian alat bukti dilakukan untuk membuat terang suatu perkara dan melihat siapa yang berpotensi menjadi tersangka.

"KPK langsung menetapkan tersangka dan tidak pernah ada pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka. Ini tidak sesuai dengan SOP (prosedur operasional standar) baku kegiatan penyidikan dan KUHAP," kata Agus.

Dalam sidang Irman dan Sugiharto, saksi-saksi yang hadir melontarkan pernyataan yang berbeda soal keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP. Keterangan dalam sidang, kata Agus, juga tidak bisa digunakan menjadi alat bukti dalam penyidikan kasus Novanto.

Dengan demikian, ia menganggap KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi.

"Dalam perkara a quo, alat bukti sah yang mana yang digunakan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon melakukan pidana," kata Agus.

Setya Novanto menggungat status tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Diah Anggraini merupakan mantan Sekjen Kemendagri menyatakan, diajak salah satu terpidana kasus korupsi KTP elektronik untuk bertemu Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com