Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2017, 22:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta agar Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) memberikan banyak pintu untuk pelibatan TNI.

Hal tersebut disampaikannya seusai bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Anti-terorisme, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, jumat (15/9/2017).

Wiranto mengatakan, TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pelibatan TNI dalam UU TNI sudah disebutkan TNI, kecuali dalam perang, juga punya tugas-tugas yang lain, dapat dikerahkan, termasuk melawan terorisme. Tinggal bagaimana dia (TNI) masuk. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU agar lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme," ujar Wiranto.

Baca: Mekanisme Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Diatur melalui Perpres

Menurut Wiranto, RUU Anti-terorisme harus memberikan cukup ruang agar TNI bisa bermanuver dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas terorisme.

Oleh sebab itu, dia berharap RUU Anti-terorisme tidak perlu mengatur terlalu detil.

"Kami katakan jangan terlalu detail karena kalau terlalu detail justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yg kemungkinan sgt beragam probabilitasnya," kata Wiranto.

"Makanya pemerintah katakan UU ini memberikan gambaran, suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi bisa memadukan satu sinergi yang kuat. Kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita enggak bisa menyelesaikan masalah itu. Yang penting jangan langkahi prosedur, yanv penting tugas pokok dapat dilaksanakan," kata dia.

Baca: Ini Dua Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam RUU Anti-terorisme

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme terkait pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut, kata Syafi'i, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun dibuat gemas dengan kinerja anggota dewan yang tidak kunjung merampungkan revisi undang undang anti-terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Stefanus Roy Rening Tolak Keterangan Lukas Enembe Dibacakan dalam Sidang

Nasional
KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

KPU Harap Capres-Cawapres Bicara Realistis Saat Debat, Tak Muluk-muluk atau Terlalu Tinggi

Nasional
Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Sudah Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Masih Pimpin Ekspose Penetapan Tersangka Kasus DJKA

Nasional
Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Sakit, Lukas Enembe Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang Stefanus Roy Rening

Nasional
Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Jokowi Soroti Realisasi Anggaran yang Menumpuk di Akhir Tahun

Nasional
Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Perludem: Pemilih Hanya Ramai soal Pilpres, padahal Ada 5 Pemilihan

Nasional
Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Isi Seminar Kebangsaan, Mahfud: Enggak Usah Kampanye, Sudah Tahulah Mau Pilih Siapa

Nasional
Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan 'Branding' Kampanye

Ganjar-Mahfud Dinilai Galau Tentukan "Branding" Kampanye

Nasional
Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Jokowi Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Tak Buka Celah Penyalahgunaan Anggaran

Nasional
Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Absen Berdalih Dinas

Nasional
Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Jokowi Ikut Tanam Pohon di Jaktim untuk Atasi Polusi

Nasional
Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Senyum Jokowi Tanggapi Megawati yang Sebut Penguasa Sekarang seperti Orba

Nasional
Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Pertamina Patra Niaga dan PetroChina Teken MoU Penyediaan Smooth Fluid untuk Pengeboran Blok Jabung

Nasional
Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Deklarasi Pemilu Damai Diharap Bukan Jargon Saja, Elite Politik Diminta Bersaing Sehat

Nasional
Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem, BKKBN Bagikan Data Hidup untuk Kementerian/Lembaga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com