Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 26/07/2017, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 43 A dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme kemungkinan dihapus.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR, hanya PDI Perjuangan yang setuju adanya pasal tersebut.

Sementara, 9 fraksi lainnya menolak.

"DIM, 9 fraksi minta hapus. Satu fraksi saja yang setuju, PDI-P. Tapi itu pun dia ngasih persyaratan yang berat juga," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

"Saya kira harus dihapus. Bahaya itu," lanjut dia.

Syafi'i mengatakan, PDI-P menilai, pasal tersebut masih diperlukan.

Baca: MA Minta "Pasal Guantanamo" dalam Draf Revisi UU Terorisme Dihapus

Namun, PDI-P memberi sejumlah persyaratan karena pasal menganggap berat jika diterapkan.

"Dia tidak serta merta dukung," kata Politisi Partai Gerindra itu.

Pasal "Guantanamo" dinilai sebagai salah satu pasal yang kontroversial dalam draf revisi UU Terorisme.

Disebut dengan istilah "Pasal Guantanamo", merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Pasal itu mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.

Beberapa pihak menilai, ada banyak celah untuk penyalahgunaan wewenang pada pasal tersebut, termasuk hakim Mahkamah Agung.

"Pasal 43 A ini harusnya dibuang saja karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang adil yakni terkait penahanan dan penangkapan," kata Hakim MA, Salman Luthan.

Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi.

Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya kembali ke era otoritarian.

Kompas TV Cara Menangkal Radikalisme di Indonesia (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com