JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.
Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.
"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i usai audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
Baca: Tak Ada Lagi Perdebatan, RUU Anti-terorisme Akan Disahkan Awal Desember
Syafi'i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.
Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.
Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.
"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.
Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang
Syafi'i mengatakan, keputusan untuk merinci mekanisme pelibatan TNI dalam Perpres diperlukan agar tidak terjadi pengulangan.
Pasalnya, jika ketentuan mekanisme pelibatan TNI diatur dalam UU Anti-terorisme, dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU TNI.
"Kalau kami merinci pelibatan di UU Anti-terorisme, kami khawatirkan akan redundant dengan UU TNI itu sendiri. Makanya penegasan pelibatan TNI ada di UU ini tapi rincian kita kembalikan pada peraturan perundangan, dalam hal ini merujuk pada peraturan presiden," ujar dia.