Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dua Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 15/09/2017, 21:50 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk membahas perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme), di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, jumat (15/9/2017).

Seusai pertemuan, Wiranto mengatakan, pemerintah dan DPR telah menyepakati dua poin dalam pembahasan RUU Anti-terorisme, yakni penguatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

"Substansi yang butuh penyesuaian terutama tentang bagaimana konstruksi pengorganisasian melawan terorisme. Apakah BNPT cukup kuat atau ada suatu penguatan dan perubahan dalam struktur organisasinya," ujar Wiranto.

"Kedua tentang penegasan mengenai pelibatan TNI dalam melawan terorisme. Saya kira dua hal tadi sudah kami selesaikan tadi dengan sangat cepat ya karena ada pemahaman," kata dia.

Baca: Urgensi Pelibatan TNI

Wiranto menjelaskan, ke depannya, BNPT akan menjadi leading sector dalam seluruh upaya pemberantasan terorisme.

BNPT akan mengoordinasikan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar tercipta sinergi untul melawan terorisme secara bersama-sama.

"Kami sepakat leading sector-nya BNPT tapi dengan penguatan-penguatan prosedur sehingga semua kementerian/lembaga dapat dikerahkan setiap saat dan semuanya aktif termasuk masyarakat," kata mantan Panglima ABRI itu.

Terkait pelibatan TNI, lanjut Wiranto, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan ruang agar TNI bisa masuk dalam operasi memberantas terorisme.

TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Tinggal bagaimana dia masuk tuh bagaimana. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU itu lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme," kata Wiranto.

Baca: Dalam RUU Anti-terorisme, Presiden Tak Perlu Persetujuan DPR untuk Libatkan TNI

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme pelibatan TNI akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut, kata Syafi'i, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com