Salin Artikel

Wiranto Minta RUU Anti-Terorisme Buka Banyak Pintu untuk Pelibatan TNI

Hal tersebut disampaikannya seusai bertemu dengan Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Anti-terorisme, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, jumat (15/9/2017).

Wiranto mengatakan, TNI bisa dilibatkan dalam berbagai operasi militer selain perang, termasuk soal melawan teroris, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Pelibatan TNI dalam UU TNI sudah disebutkan TNI, kecuali dalam perang, juga punya tugas-tugas yang lain, dapat dikerahkan, termasuk melawan terorisme. Tinggal bagaimana dia (TNI) masuk. Nah ini perlu diatur. Bisa dalam revisi UU agar lebih banyak pintu untuk TNI masuk dalam operasi melawan terorisme," ujar Wiranto.

Baca: Mekanisme Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Akan Diatur melalui Perpres

Menurut Wiranto, RUU Anti-terorisme harus memberikan cukup ruang agar TNI bisa bermanuver dan bersinergi dengan Polri dalam memberantas terorisme.

Oleh sebab itu, dia berharap RUU Anti-terorisme tidak perlu mengatur terlalu detil.

"Kami katakan jangan terlalu detail karena kalau terlalu detail justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yg kemungkinan sgt beragam probabilitasnya," kata Wiranto.

"Makanya pemerintah katakan UU ini memberikan gambaran, suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi bisa memadukan satu sinergi yang kuat. Kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita enggak bisa menyelesaikan masalah itu. Yang penting jangan langkahi prosedur, yanv penting tugas pokok dapat dilaksanakan," kata dia.

Baca: Ini Dua Poin yang Disepakati Pemerintah dan DPR dalam RUU Anti-terorisme

Secara terpisah, Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme terkait pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih detil melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut, kata Syafi'i, telah disepakati oleh seluruh fraksi di DPR dan pemerintah. Perpres tersebut akan diterbitkan setelah RUU Anti-terorisme disahkan oleh DPR.

"Antara DPR dan pemerintah sepakat bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan. Akan tetapi bagaimana mekanisme pelibatannya kami tidak merincinya dalam UU Terorisme, tapi melalui Perpres," ujar Syafi'i.

Syafi'i menjelaskan, pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.

Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres.

Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.

"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/15/22045061/wiranto-minta-ruu-anti-terorisme-buka-banyak-pintu-untuk-pelibatan-tni

Terkini Lainnya

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Ganjar-Mahfud Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Ngaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke