JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme), Muhammad Syafi'i mengatakan, mekanisme terkait pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme akan diatur lebih rinci melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Syafi'i, melalui penerbitan Perpres, nantinya presiden tidak perlu lagi meminta persetujuan DPR untuk melibatkan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.
"Nah keputusan politik dimaksud waktu pembentukannya dulu sangat euforia sekali, setiap mau ambil keputusan harus lapor DPR. Tapi melihat eskalasi teroris hari ini tidak mungkin dilakukan. Maka bagaimana ada keputusan politik yang kemudian tetap dijadikan rujukan dalam pelibatan TNI," ujar Syafi'i usai beraudiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).
(Baca: Urgensi Pelibatan TNI)
Syafi'i menjelaskan, pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI mengatur 14 operasi militer selain perang, salah satunya adalah pemberantasan terorisme.
Namun, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik, yakni melalui penerbitan Perpres. Meski demikian, dalam proses penerbitan Perpres tersebut presiden tetap akan berkonsultasi dengan DPR.
Dalam Perpres tersebut, kata Syafi'i, akan diatur mengenai bagaimana dan kapan kekuatan militer bisa dilibatkan.
(Baca: Alasan Setara Tolak Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme)
"Kami memberikan aturan yang jelas tentang pelibatannya dan bagaimana tentang rincian bentuk pelibatannya melalui Perpres. Pemerintah segera mengeluarkan Perpres untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme," kata dia.
Syafi'i menuturkan, keputusan untuk merinci mekanisme pelibatan TNI dalam Perpres diperlukan agar tidak terjadi pengulangan. Pasalnya, jika ketentuan mekanisme pelibatan TNI diatur dalam UU Anti-terorisme, dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan UU TNI.
"Kalau kami merinci pelibatan di UU Anti-terorisme, kami khawatirkan akan redundant dengan UU TNI itu sendiri. Makanya penegasan pelibatan TNI ada di UU ini tapi rincian kita kembalikan pada peraturan perundangan, dalam hal ini merujuk pada peraturan presiden," ucapnya.