Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Anti-terorisme, Penegak Hukum Dapat Sadap Terduga Teroris Tanpa Tunggu Izin

Kompas.com - 26/07/2017, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan. Hal tersebut disepakati pemerintah dan Panitia Khusus dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.

"Akhirnya kami menemukan solusi. Apa solusi yang bisa membuat orang nyadap dulu baru minta persetujuan maka disepakati tadi harus ada tiga poin," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Frasa dalam "keadaan mendesak" harus diberikan penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni mengacu pada tiga poin.

Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

(Baca: Pasal "Guantanamo" Kemungkinan Dihapus dari RUU Anti-terorisme)

Syafi'i menuturkan, pihaknya amat berhati-hati dalam merumuskan pasal tersebut karena berpotensi disalahgunakan.

"Kami ubah situasi yang mendesak. Harus diterjemahkan mendesak itu apa," tuturnya.

Meski begitu, Politisi Partai Gerindra itu tak menampik jika pasal penyadapan masih berpotensi karet. Hal itu, kata dia karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penyidik.

(Baca: Kepala BNPT: Anak-anak WNI Dididik Terorisme, Lalu Balik ke Indonesia)

"Lampu merah, hijau, kuning kan sangat jelas. Berpotensi juga itu. Itu berpotensi dilanggar, berpotensi juga untuk korupsi. Petugasnya ngumpet di balik apa. Lampu merah br keluar. Tergantung mental orang saja," kata Anggota Komisi III DPR itu.

"Jadi apapun aturannya semua punya potensi," sambungnya.

Adapun aturan penyadapan dalam RUU anti-terorisme ini diatur dalam pasal 31a yang berbunyi: "Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."

Kompas TV Pengetatan penjagaan perbatasan di wilayah pesisir dilakukan di sejumlah Pelabuhan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com