Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Tingkat Keberhasilan Penuntutan Kasus Korupsi oleh Kejaksaan Rendah

Kompas.com - 15/09/2017, 17:44 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

Kompas TV Jaksa Agung "Curhat" Soal Kewenangan Kejaksaan

Indonesia saat ini memiliki skor IPK 37 dan berada di peringkat 90. Akibat pernyataannya itu, mantan anggota Mahkamah Partai Nasdem tersebut menjadi bulan-bulanan publik dan pegiat anti-korupsi.

Bahkan, tak sedikit yang meminta dirinya dicopot dari posisi orang nomor satu di korps Adhyaksa itu.

Belakangan, Prasetyo memberikan sanggahan atas ucapannya, bahwa pernyataannya soal fungsi penuntutan yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi disalahartikan.

Ia menegaskan, tak ada keinginan memangkas kewenangan KPK dalam hal penuntutan.   Pernyataan soal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa hari lalu.

"Banyak pihak yang memelesetkan pernyataan saya. Ini satu hal yang harusnya tidak terjadi," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/9/2017) malam.

Prasetyo juga mengatakan, beberapa media salah mengutip pernyataannya sehingga dimaknai berbeda dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com