JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ingin kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan sepenuhnya kepada Kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK.
"Jaksa Agung kan tidak bilang KPK diperlemah. Jaksa Agung sama komitmennya dengan dengan Presiden, dukung KPK," kata Johnny kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2017).
Menurut Johnny, apa yang disampaikan oleh Prasetyo tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Jaksa Agung ngomong sesuai UU Kejaksaan. Kejaksaan Agung adalah penuntut umum negara, jadi salah enggak? Tapi UU KPK juga memberikan kewenangan KPK sebagai penuntut umum," kata dia.
(Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung soal KPK Dinilai sebagai Aksi Politisi)
Karena itu, Johnny berharap persoalan mengenai fungsi penuntutan itu seharusnya tak menjadikan Kejaksaan Agung dan KPK justru berpolemik.
"Ini kan harusnya kejaksaan dan KPK berkoordinasi dengan benar. KPK sendiri mengaku sedikit sekali perbaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dibanding Malaysia atau negara lain," ujar Johnny.
(Baca juga: Jaksa Agung Dinilai Keliru Memahami Indeks Persepsi Korupsi)
Johnny juga tak ingin partainya terlibat terlalu jauh atas pernyataan mantan anggota Mahkamah Partai Nasdem tersebut. Sebab, persoalan tersebut sepenuhnya urusan Prasetyo dengan Presiden Joko Widodo.
"Ini yang salah kaprah. Saat Prasetyo diminta jadi Jaksa Agung ia berhenti dari seluruh jabatan organisasinya di partai. Itu semua urusannya Presiden. Itu prerogatif Presiden dari dulu," kata dia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo justru menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) di KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
Tak hanya itu, Prasetyo juga mengkritik operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Prasetyo menilai OTT hanya membuat gaduh.
Pihak Istana Kepresidenan memastikan pernyataan Jaksa Agung itu tak mencerminkan sikap Presiden Jokowi.
"Tidak ada keinginan dari presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017) sore.
Pramono mengatakan, pernyataan Presiden bahwa KPK harus diperkuat dan dijaga sudah disampaikan langsung kepada para wartawan saat peresmian Jalan Tol di Jombang, Minggu (10/9/2017).
(Baca: Bantah Jaksa Agung, Istana Pastikan Jokowi Tak Ingin Kurangi Wewenang KPK)