"Dia diperiksa di Amerika Serikat, bukan di Kedutaan Indonesia, dia tidak datang di persidangan tapi dibacakan keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan), diterima oleh majelis hakim, lalu Pak Emir dipidana," kata Yusril.
(Baca: Emir Moeis Merasa Jadi Korban Pihak Asing)
Padahal, kata Yusril, dari sejumlah saksi yang bisa dihadirkan tidak ada satu pun yang keyeranganya justru memberatkan Emir. Sementara itu, Emir menambahkan, belakang diketahui bahwa tanda tangan surat keterangan tersebut adalah palsu.
"Jadi tatkala kami bawa ke Bareskrim, di Bareskrim diperiksa dan itu memang palsu. Tapi tatkala lab forensik mau dilakukan minta aslinya, tidak ada, diminta ke pengadilan tidak ada, diminta ke KPK juga tidak ada," kata Emir.
Atas kasus yang menjeratnya itu, Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Emir saat ini sudah bebas. Menurut dia, upaya hukum yang dilakukan saat ini bukan untuk mencari keadilan, tetapi untuk membuktikan kebenaran.
"Jadi saya disini bukan cari kebebasan, orang sudah bebas kok. Mencari keadilan sudah lewat kok. Saya cuma mau mengungkapkan kebenaran untuk yang selanjutnya, supaya tidak ada lagi hal serupa," tutur Emir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.