JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia menilai Ketua DPR RI Setya Novanto telah memanfaatkan jabatannya untuk menghadapi kasus yang sebetulnya hanya merupakan masalah pribadi Novanto.
Hal ini berkaitan permintaan Pimpinan DPR yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPR agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses penyidikan kasus e-KTP yang membuat Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
“Inilah bentuk salah satu contoh konkret bagaimana SN menggunakan dan memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya dalam menghadapi kasus yang sebenarnya adalah masalah individunya sendiri,” kata Doli melalui keterangan tertulis, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)
Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa Novanto telah mempermainkan hukum. Ia menduga selama ini Ketua Umum Partai Golkar itu sudah merasa terbiasa bahwa hukum di Indonesia bisa diatur dan direkayasa.
“Tindakan itu bukan saja tidak menghargai hukum, namun sudah masuk kategori “mempermainkan” hukum,” ucap Doli.
Doli mengaku heran, anggota-anggota DPR lainnya seolah diam dan tak angkat bicara. Sikap tersebut seperti mendukung tindakan Novanto yang selama ini justru dinilai menurunkan citra institusi DPR.
(Baca: Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi)
Ia menambahkan, akan sangat berbahaya bahwa “kebiasaan” Novanto tersebut tengah dilembagakan menjadi kebiasaan insititusi.
“Publik diajarkan dengan mata telanjang bagaimana hukum bisa dikangkangi dengan ditanggapi biasa saja dan seperti tidak ada yang salah dengan itu semua,” tuturnya.
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.