Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi

Kompas.com - 13/09/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Edward Omar Sharif Hiariej menilai surat dari pimpinan DPR yang dikirim Sekretariat Jenderal DPR RI ke KPK yang meminta penundaan penyidikan Setya Novanto, sebagai bentuk intervensi.

"Saya mau mengatakan bahwa tidak pada tempatnya DPR mengirim surat seperti itu. Karena itu mereka itu sudah mengintervensi proses hukum," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Seperti diketahui, poin penting yang diminta jadi bahan pertimbangan dalam surat ini yakni agar KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan.

Sidang perdana praperadilan Novanto diketahui sudah berlangsung Selasa (12/9/2017).

Menurut Edward, dalam ketentuan KUHAP tidak ada aturan seperti itu. Jika praperadilan sedang berjalan, penyidikan tidak harus dihentikan.

Praperadilan juga, menurut dia, menjadi gugur apabila pokok perkara kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan yang terdapat pada Pasal 82 KUHAP.

"Jadi tidak pada tempatnya dan permintaan seperti itu tidak dikenal dalam hukum acara," ujar Edward.

Menurut Edward, proses penyidikan itu dibatasi waktu. Sehingga pemeriksaan di penyidikan harus dilakukan dan itu dibenarkan dalam hukum acara.

"Gimana caranya dia menetapkan orang sebagai tersangka kalau dia tidak periksa, makanya pemeriksaan itu harus cepat dilakukan tidak boleh ditunda," ujar Edward.

Soal dalih pimpinan DPR agar KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah, dirinya menilai hal itu sebagai pemahaman yang keliru. Sebab, asas praduga tak bersalah, kata dia, pada dasarnya merupakan asas yang dipakai oleh hakim yang memeriksa perkara di pengadilan, agar hakim punya pikiran yang jernih dan menganggap bahwa seseorang itu belum tentu bersalah.

 

"Tetapi kalau penyidik dan penuntut umum, dia melakukan pemeriksaan itu asas praduga tak bersalah itu dipakai sebagai sesuatu hal yang bersifat legal normatif, tetapi bukan berdasarkan deskripsi faktual, bukan. Jadi itu orang tidak paham saja sebetulnya," ujar Edward.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com