Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Periksa Hasil Sidang Etik Polri Terkait Penembakan Warga Papua

Kompas.com - 08/09/2017, 18:25 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, Kompolnas akan mendatangi Polda Papua untuk menanyakan hasil sidang kode etik terhadap sembilan anggota Polri.

Sembilan anggota Polri tersebut menjalani sidang etik terkait penembakan warga di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

"Saya juga monitor kasus itu, Kompolnas akan segera ke Papua untuk menanyakan hal itu," ujar Bekto, saat ditemui di Kantor Kompolnas, Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Menurut Bekto, dari hasil pendalaman hasil sidang kode etik tersebut, Kompolnas akan mencatat temuan-temuan apa saja yang didapatkan.

Baca juga: 
Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api

Dari hasil temuan tersebut, Kompolnas akan memberikan saran kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti.

"Nanti akan memberikan saran dari hasil temuan-temuannya apa. Pasti ada kebijakan. Untuk Papua pasti ada," ujar dia.

Seperti dikutip dari Antara, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di jajaran Polda Papua telah menyelesaikan persidangan terhadap sembilan anggota Polri terkait penembakan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, yang menewaskan seorang warga sipil.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri termasuk delapan Brimob itu sudah divonis dalam sidang kode etik yang dilaksanakan secara terpisah di Mapolda Papua, pada Rabu (30/8/2017).

"Sembilan anggota Polri di jajaran Polda Papua yang terlibat dalam kasus penembakan di Deiyai, dijatuhi hukuman berbeda, dan yang terberat adalah hukuman mutasi bersifat demosi," ujar dia.

Baca juga: 
Kontras: 44 Korban Terluka dan 3 Tewas karena Kekerasan Polisi di Papua

Dari hasil sidang tersebut, lima anggota Brimob yakni Iptu MS, Briptu F, Briptu A, Briptu EA dan Briptu RR dinyatakan tidak bersalah karena sudah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur (sop), dan peluru yang digunakan adalah peluru hampa dan karet.

Namun, Aipda ES dan Bripka VM dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan tercela sehingga berkewajiban meminta maaf secara lisan di depan sidang, dan dipindahtugaskan ke fungsi yang berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya dua tahun.

Sedangkan putusan terhadap Iptu AD yang saat itu menjabat Komandan Pleton Brimob Polda Papua, dan Iptu MR yang saat itu menjabat Kapolsek Tigi juga dijatuhi hukuman dipindahtugaskan ke fungsi berbeda bersifat demosi sekurang kurangnya satu tahun, serta meminta maaf di depan sidang.

Kombes Kamal mengatakan, sembilan anggota Polri itu diajukan ke sidang kode etik, terkait insiden penembakan di Kabupaten Deiyai yang menewaskan satu warga sipil serta melukai enam warga.

Insiden yang terjadi pada 1 Agustus lalu di kampung Oneibo, Distrik Tigi Selatan berawal dari kemarahan warga akibat penolakan yang dilakukan karyawan PT Putera Dewa yang sedang membangun jembatan, untuk membantu membawa warga korban tenggelam ke rumah sakit hingga meninggal dunia.

Akibatnya, warga marah dan menyerang karyawan serta melakukan pengrusakan dan menyerang anggota polisi dan Brimob yang datang ke lokasi kejadian hingga terjadi tembakan dan menewaskan warga sipil.

Kompas TV Pasca-kerusuhan di Timika, Papua, kondisi keamanan berangsur kondusif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com