"Pure jaksa adalah penuntutan, polisi adalah lidik dan sidik, KPK lidik sidik," kata Ketua Komisi III DPR itu.
Namun, nantinya fungsi-fungsi tersebut harus terkontrol. Polisi dan KPK harus berbagi tugas untuk turun tangan menangani kasus, sedangkan Kejaksaan juga harus terkontrol agar tak ada kasus-kasus yang menggantung.
(Baca: Menkum HAM Nilai Revisi UU KPK Hanya Wacana Individu di DPR)
Adapun Densus Tipikor nantinya akan menangani kasus-kasus yang tak bisa disentuh secara mendalam oleh KPK, seperti mafia pangan dan dana desa.
"Intinya untuk kasus yang KPK tidak punya infrastruktur sampai ke desa-desa. Jadi KPK nanti menanggyng kasus-kasus besar yang tidak bisa dipecahkan kepolisian," ucap dia.
Nantinya, densus akan diberi kewenangan penyadapan. Ketentuannya akan diusulkan dalam RUU Penyadapan yang akan diusulkan Komisi III sebagai inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional 2018.
"Makanya ini berkaitan dengan roadshow kami mau FGD-FGD ke seluruh Indonesia. Karena berkaitan dengan merevisi UU terkait penegakan hukum, paralel, kemungkinan di Prolegnas 2018," ucap Bambang.
"Induknya di KUHP-KUHAP. Tidak boleh ada UU lagi yang saling bertentangan kewenangan penyadapannya," sambung mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.