Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK-Kejaksaan-Kepolisian, Komisi III Akan Lakukan FGD

Kompas.com - 06/09/2017, 12:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke beberapa kampus di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan rencana Komisi III melakukan revisi undang-undang penegakan hukum, mulai dari UU Kepolisian, UU KPK, UU Kejaksaan, hingga kemungkinan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan seiring dengan akan dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD soal evaluasi refptmasi penegakan hukum di bidang tipikor," kata Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/1017).

Nasir menambahkan, pihaknya ingin mengevaluasi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi agar ke depannya tak ada institusi yang merasa berada di atas institusi lainnya.

(Baca: Gerindra: Kalau Rekomendasi Pansus Berujung Revisi UU KPK, Pasti Kami Tolak)

Selama ini, Komisi III banyak menerima keluhan soal adanya disparitas tersebut. Misalnya dalam hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau ke Sukamiskin, ketemu napi-napi tipikor, mereka bilang kalau yang diusut oleh Kejaksaan hukumannya biasanya lebih ringan. Walaupun sebetulnya jaksa atau polisi ketika mengusut kasus korupsi, dia ada SPDP nya, dia ada laporan ke KPK, disampaikan dan dimonitor juga ke KPK," ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan berkaitan tindak pidana korupsi pada tiga institusi tersebut perlu diperbaiki.

UU Kepolisian dan UU KPK sudah 15 tahun tak diperbaiki, sedangkan UU Kejaksaan sudah 10 tahun. Produk hukum sudah lama, padahal dinamika hukum terus berkembang.

Nasir menambahkan, banyak kasus yang dulu tak pernah terpikirkan akan terjadi, saat ini bisa terjadi.

(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)

"Makanya kami ingin menggelar itu dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah. Sama-sama memperbaiki UU itu," tuturnya.

Ia menegaskan, perbaikan UU tersebut merupakan upaya agar pemberantasan kasus korupsi lebih tajam. Salah satunya adalah memfokuskan fungsi penuntutan di Kejaksaan. Hal itu, kata Nasir, sebetulnya telah dibicarakan sejak 2009.

"Karena (penuntutan) satu pintu, ya pintunya di Kejaksaan Agung," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan, idealnya semua fungsi diberikan terpisah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com