Salin Artikel

Revisi UU KPK-Kejaksaan-Kepolisian, Komisi III Akan Lakukan FGD

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke beberapa kampus di seluruh Indonesia.

Hal itu dilakukan berkaitan dengan rencana Komisi III melakukan revisi undang-undang penegakan hukum, mulai dari UU Kepolisian, UU KPK, UU Kejaksaan, hingga kemungkinan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan seiring dengan akan dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam waktu dekat kami akan menggelar FGD soal evaluasi refptmasi penegakan hukum di bidang tipikor," kata Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/1017).

Nasir menambahkan, pihaknya ingin mengevaluasi Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi agar ke depannya tak ada institusi yang merasa berada di atas institusi lainnya.

(Baca: Gerindra: Kalau Rekomendasi Pansus Berujung Revisi UU KPK, Pasti Kami Tolak)

Selama ini, Komisi III banyak menerima keluhan soal adanya disparitas tersebut. Misalnya dalam hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau ke Sukamiskin, ketemu napi-napi tipikor, mereka bilang kalau yang diusut oleh Kejaksaan hukumannya biasanya lebih ringan. Walaupun sebetulnya jaksa atau polisi ketika mengusut kasus korupsi, dia ada SPDP nya, dia ada laporan ke KPK, disampaikan dan dimonitor juga ke KPK," ucap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan berkaitan tindak pidana korupsi pada tiga institusi tersebut perlu diperbaiki.

UU Kepolisian dan UU KPK sudah 15 tahun tak diperbaiki, sedangkan UU Kejaksaan sudah 10 tahun. Produk hukum sudah lama, padahal dinamika hukum terus berkembang.

Nasir menambahkan, banyak kasus yang dulu tak pernah terpikirkan akan terjadi, saat ini bisa terjadi.

(Baca: Manuver Pansus Angket dan Ancaman KPK Dilemahkan)

"Makanya kami ingin menggelar itu dalam rangka memberi masukan kepada pemerintah. Sama-sama memperbaiki UU itu," tuturnya.

Ia menegaskan, perbaikan UU tersebut merupakan upaya agar pemberantasan kasus korupsi lebih tajam. Salah satunya adalah memfokuskan fungsi penuntutan di Kejaksaan. Hal itu, kata Nasir, sebetulnya telah dibicarakan sejak 2009.

"Karena (penuntutan) satu pintu, ya pintunya di Kejaksaan Agung," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menuturkan, idealnya semua fungsi diberikan terpisah.

"Pure jaksa adalah penuntutan, polisi adalah lidik dan sidik, KPK lidik sidik," kata Ketua Komisi III DPR itu.

Namun, nantinya fungsi-fungsi tersebut harus terkontrol. Polisi dan KPK harus berbagi tugas untuk turun tangan menangani kasus, sedangkan Kejaksaan juga harus terkontrol agar tak ada kasus-kasus yang menggantung.

(Baca: Menkum HAM Nilai Revisi UU KPK Hanya Wacana Individu di DPR)

Adapun Densus Tipikor nantinya akan menangani kasus-kasus yang tak bisa disentuh secara mendalam oleh KPK, seperti mafia pangan dan dana desa.

"Intinya untuk kasus yang KPK tidak punya infrastruktur sampai ke desa-desa. Jadi KPK nanti menanggyng kasus-kasus besar yang tidak bisa dipecahkan kepolisian," ucap dia.

Nantinya, densus akan diberi kewenangan penyadapan. Ketentuannya akan diusulkan dalam RUU Penyadapan yang akan diusulkan Komisi III sebagai inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional 2018.

"Makanya ini berkaitan dengan roadshow kami mau FGD-FGD ke seluruh Indonesia. Karena berkaitan dengan merevisi UU terkait penegakan hukum, paralel, kemungkinan di Prolegnas 2018," ucap Bambang.

"Induknya di KUHP-KUHAP. Tidak boleh ada UU lagi yang saling bertentangan kewenangan penyadapannya," sambung mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/12462621/revisi-uu-kpk-kejaksaan-kepolisian-komisi-iii-akan-lakukan-fgd

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke