JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menilai, revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tak perlu diributkan.
Menurut dia, wajar bila muncul usulan tersebut. Sebab, KPK tentunya memerlukan pengawasan agar tidak bertindak sewenang-wenang.
"Terkait dengan revisi Undang-undang KPK ini kan bukan soal pansus. Revisi kan secara resmi sudah menjadi kesepakatan pemerintah dan DPR dan itu ada di prolegnas, belum dicabut," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
"Sampai sekarang kalau itu masih ada dalam prolegnas belum sebuah kesepakatan politik ya boleh saja itu diteruskan," lanjut dia.
(baca: Fahri Hamzah: UU KPK Pasti Direvisi)
Namun, Arsul menegaskan, revisi harus dilakukan secara terbatas dan bertujuan untuk membuat kinerja KPK menjadi lebih profesional.
Menurut dia, beberapa hal yang layak direvisi dalam Undang-undang KPK yakni sistem pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan pihak eksternal.
"Kami setuju kalau persoalan-persoalan pengawasan transparansi dan penegakan hukum itu lebih ditegaskan pada Undang-undang KPK," tutur dia.
"Kemudian nanti kami akan perdebatkan pengawasan dalam bentuk seperti apa. Apa perlu dengan satu badan atau Dewan tersendiri atau nyantel di DPR atau dengan melibatkan turut serta masyarakat, misalnya itu," lanjut dia.
(baca: Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci)
Selain itu, menurut dia, perlu juga dipertegas keberadaan deputi koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK untuk memantau kasus korupsi yang ditangani polisi dan jaksa.
"Kan KPK selalu menjelaskan bahwa kesulitannya memfokuskan diri pada korsup karena tidak ada kedeputian korsup itu," tambah Arsul.
Sebelumnya, Anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK.
"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century. Kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
(baca: KPK Minta Presiden Jangan Utak-Utik UU KPK)
Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kalla mengatakan, pemerintah akan mendukung segala bentuk penguatan terhadap KPK, termasuk revisi UU.
Menurut Kalla, dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.