Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkum HAM Nilai Revisi UU KPK Hanya Wacana Individu di DPR

Kompas.com - 27/08/2017, 10:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, belum ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, wacana untuk merevisi Undang-undang KPK kembali mencuat dari kalangan anggota DPR.

"Kan sudah ku bilang, belum dipikirin itu," kata Yasonna, di sela acara di Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Yasonna menilai, DPR secara kelembagaan tentu tidak ingin merevisi UU KPK. Wacana yang kembali bergulir ini hanya dimunculkan sebagian individu anggota DPR.

Baca: Tak Sependapat dengan Fahri, Masinton Anggap Tak Perlu Perppu Revisi UU KPK

"Itu hanya lemparan-lemparan komentar dari teman-teman, individual belum lembagalah," ujar Yasonna.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi pansus berupa revisi UU KPK.

"Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century, kan enggak dilaksanakan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut pemerintah mendukung segala bentuk penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penguatan tersebut, menurut Kalla, termasuk revisi Undang-Undang lembaga anti-rasuah itu jika diperlukan.

Menurut Kalla, dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.

Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menegaskan, penyelidikan Pansus masih berjalan.

Dengan demikian, Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun, termasuk rekomendasi revisi Undang-Undang KPK.

Baca: Pimpinan Pansus Angket: Belum Ada Rekomendasi Revisi UU KPK

"Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Terkait beberapa anggota yang memprediksi arah rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat, pernyataan sah-saj saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com