JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Masinton Pasaribu menilai, pemerintah tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Masinton menanggapi usulan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Revisi UU KPK.
"Perppu sifatnya genting dan mendesak. Berkaitan dengan Undang-Undang KPK sudah dua kali diterbitkan Perppu, terkait pergantian Pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum. Maka kalau saya melihat sekarang ini belum perlu diterbitkan Perppu itu," ujar Masinton, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Menurut Masinton, belum ada unsur kegentingan yang membuat Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu.
Baca: Pemerintah Belum Terpikir Merevisi UU KPK
Lagipula, lanjut Masinton, jika hendak merevisi UU KPK tak perlu melalui Perppu.
Saat ini, kata dia, revisi UU KPK sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2014-2019.
Dengan demikian, revisi UU KPK hanya perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun 2018.
"Sekarang juga ada dalam prolegnas. Ini sesuatu dalam prolegnas dan bisa dibuka kembali bersama pemerintah dan DPR," lanjut dia.
Baca: Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Usulkan Presiden Terbitkan Perppu
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah.
Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.
Jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas.