JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono.
Tonny terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
Suap ini diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017).
Awalnya, KPK mengamankan lima orang di beberapa tempat di Jakarta.
Baca: KPK Sita Rp 20 Miliar Lebih dari OTT Dirjen Hubla
Yang pertama diamankan KPK adalah Tonny. Ia diamankan di kediamannya, Mess Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sekitar pukul 21.45 WIB.
Dari kediaman Tonny, KPK mengamankan sebanyak 33 tas berisi uang dengan mata uang rupiah dan mata uang asing. Nilainya sekitar Rp 18,9 miliar.
Selain puluhan tas berisi uang, KPK juga menyita bukti berupa rekening dengan saldo Rp 1,174 miliar, dan empat kartu ATM dari tiga bank berbeda.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca: Kata KPK, Dirjen Hubla Lupa Asal Uang Rp 18,9 Miliar yang Ada di 33 Tas
Setelah mengamankan Tonny, KPK mengamankan empat orang lainnya, termasuk Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama selaku pemberi suap untuk Tonny.
Adiputra diamankan tim KPK di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIB.
Sementara itu, tiga orang lainnnya diamankan di tempat berbeda.
Dua orang berinisial S dan DG, diamankan di Kantor PT Adhi Guna Keruktama, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis pagi.
Satu orang lagi berinisial W, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi, diamankan KPK pukul 15.00 WIB, di Kantor Dirjen Hubla.
S, DG, dan W masih berstatus saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Tonny dan Adiputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.