"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria.
Baca: Ada Korupsi di Kementeriannya, Menhub Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
Suap untuk Tonny dilakukan dengan modus baru. Awalnya, Adiputra membuka rekening atas nama seseorang yang diduga fiktif.
Rekening tersebut kemudian diisi secara bertahap. Kartu ATM dari rekening tersebut diserahkan kepada Tonny.
Melalui kartu ATM tersebut, Tonny dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan ataupun mencairkannya.
Sementara itu, KPK masih mendalami uang senilai Rp 18,9 miliar dari 33 tas yang disita di kediaman Tonny.
"Jumlah ini memang banyak, jadi tidak mungkin satu kasus saja. Tapi ini masih dalam pengembangan penyidik saat ini," ujar Basaria.
Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.