Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 20 Miliar Lebih dari OTT Dirjen Hubla

Kompas.com - 24/08/2017, 21:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang total senilai Rp 20 miliar lebih pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (Tonny).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, dalam OTT ditemukan 33 tas berisi uang di Mess Perwira Dirjen Hubla, yang berlokasi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Uang dalam puluhan tas itu terdiri dari berbagai mata uang seperti rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia, dengan nilai Rp 18,9 miliar. KPK juga menyita rekening sebuah bank yang terdapat saldo Rp 1,174 miliar.

"Sehingga total uang ditemukan di mess adalah sekitar Rp 20,74 miliar," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

(Baca: OTT di Kemenhub, Dirjen Hubla dan Pihak Swasta Ditetapkan sebagai Tersangka)

Khusus untuk kasus suap proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Antonius menerima suap dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam bentuk rekening ATM. Saldo yang tersisa dalam rekening yakni Rp 1,174 miliar tadi.

"Jadi dalam hal ini rekening dibuka oleh pemberi (Adiputra) dengan nama pihak lain, ini diduga (nama) fiktif, sementara masih didalami ke yang bersangkutan. Kemudian menyerahkan ATM, ke ATB (Dirjen Hubla)," ujar Basaria.

Sementara uang Rp 18,9 miliar dalam 33 tas, KPK menduga uang tersebut berasal dari pihak dan proyek lainnya lagi. Soal pihak dan apa proyeknya sedang di dalami KPK.

"Yang 33 tas tadi, ini masih di dalam proses. Sabar dulu, dari siapa saja, kemudian dalam proyek apa saja," ujar Basaria.

(Baca: Ada Korupsi di Kementeriannya, Menhub Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia)

Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius Tonny dan Adiputra sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji, atau suap dari Adiputra kepada Antonius.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu ATB dan APK," kata Basaria, dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Suap dari Adiputra tersebut, lanjut Basari, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Dalam kasus ini, Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Antonius Tonny, selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR disinyalir bakal menemui nasib serupa dengan sang ketua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com