Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Yusman, Mantan Terpidana Mati di Bawah Umur yang Mengaku Kena Rekayasa

Kompas.com - 23/08/2017, 12:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Yusman Telaumbanua, pemuda asal Nias, Sumatera Utara, merupakan mantan terpidana mati kasus pembunuhan. Ia kini dapat menghirup udara segar di luar penjara setelah bebas pada peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus kemarin.

Ia hanya menjalani pidana penjara selama lima tahun, setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menjadi pengacara Yusman menyatakan, ada rekayasa atau peradilan yang tidak adil di kasus yang dituduhkan kepada pemuda tersebut.

Di kantor Kontras, Yusman menceritakan pengalamannya diperlakukan tidak adil ketika penyidikan dilakukan oleh polisi. Dengan terbata-bata karena tak begitu lancar berbahasa Indonesia, dia bercerita soal tindak kekerasan saat diperiksa petugas.

"Waktu ditangkap itu aku di Riau, sampai di Nias, mendapat siksa dari polisi," kata Yusman, di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Misalnya, dia pernah dipukul petugas ketika proses interogasi. Setiap satu pertanyaan akan mendapat satu kali pukulan.

Ketika dibawa ke lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara, Yusman juga dipukul. Bagian dadanya pernah membiru akibat pukulan dengan kayu dari petugas.

Ketika di penjara, ia juga mengaku kadang tidak dikasih makan.

Rekayasa umur

Pada saat proses pemeriksaan, Yusman yang saat itu diperkirakan berusia 15-16 tahun atau di bawah umur, dipaksa untuk mengakui kalau usianya telah 19 tahun.

Polisi tidak percaya pengakuan Yusman karena saat itu dia tidak punya dokumen identitas untuk membuktikannya.

"Dibilang, 'Kamu tahu dari mana'. Aku bilangin, kalau enggak mau dengar aku, ke kampung aku aja. Masih ada di lurah, di keluargaku, masih ada, tapi mereka tidak mau dengar, dikasih di berkas 19 tahun yaitu (kelahiran) tahun 93 (1993)," ujar Yusman.

Ia juga menyatakan, ada polisi yang memintanya untuk mengaku di hadapan jaksa bahwa usianya sudah 19 tahun. Yusman dijanjikan jika mengaku seperti itu akan membantunya di pengadilan.

Akan tetapi, di hadapan jaksa Yusman tetap mengaku bahwa usianya 16 tahun.

"Terus jaksa itu dia keluar, panggil polisi itu. Polisi itu datang, dibilangin (jaksa), 'Ini si Usman katanya 16 tahun. Tapi kenapa di berkasnya 19 (tahun)'," cerita Yusman.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com