Arif tidak masalah jika kemudian kasus ini diusut ulang, untuk mengetahui apa sebenarnya peran Yusman termasuk kakak iparnya. Asalkan, penegak hukum menangkap empat orang yang diduga pelaku sebenarnya terlebih dulu.
"Kami enggak masalah ada proses penyidikan ulang. Untuk mengetahui peran Yusman dan Rasulah sebenarnya. Tapi empat DPO itu harus ditangkap dulu," ujar Arif.
"Ini bukan hanya keadilan buat Yusman, tapi bagaimana saat peristiwa itu terjadi. Karena kita tahu dengan bebasnya Yusman, pihak keluarga korban enggak dapat rasa keadilan," kata dia.
(Baca juga: Anak Bawah Umur di Nias Divonis Mati, "Fair Trial" Indonesia Dianggap Lemah)
Bantahan Jaksa Agung
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya telah membantah tuduhan adanya rekayasa terhadap Yusman.
"Kan sudah ada pernyataan dari pengacaranya, dan bahwa proses penanganan hukumnya tidak ada rekayasa. Ya faktanya seperti itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2015).
(Baca: Jaksa Agung: Tidak Ada Rekayasa dalam Vonis Mati Anak di Bawah Umur di Nias)
Dia menjelaskan bahwa apabila Yusman dianggap belum cukup umur, sudah ada persidangan yang dijalankan sesuai mekanismenya. Prasetyo pun kembali mengungkit pernyataan kuasa hukum Yusman yang justru meminta hukuman Yusman diperberat.
"Dari pengacaranya pun bahkan mendorong supaya (Yusman) divonis mati, mungkin melihat fakta perbuatannya," ucap Prasetyo.
(Baca: Ada Penasihat Hukum yang Minta Kliennya Dihukum Mati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.