JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, menilai bahwa Indonesia gagal menerapkan prinsip peradilan yang adil atau fair trial dalam memutuskan vonis mati seseorang. Anggara mencontohkan kasus anak di bawah umur di Nias yang divonis mati dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Padahal, dalam Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-28 yang dilaksanakan pada 4 Maret 2015, di Markas Besar PBB Jenewa, dinyatakan bahwa seluruh putusan pidana mati di Indonesia telah sesuai dengan prinsip fair trial.
"Putusan Yusman Telaumbanua secara total telah menghapus anggapan itu, bahwa harus disadari dan diakui peradilan di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip fair trial," ujar Anggara melalui siaran pers, Jumat (20/3/2015).
Anggara menilai, Yusman yang masih termasuk usia anak-anak tidak dapat dihukum mati. Berdasarkan hukum Internasional, merujuk pada Pasal 37 (a) Konvensi Hak Anak dan Pasal 6 ayat (5) Konvenan Hak Sipil dan Politik, hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pada anak.
Selain itu, kata Anggara, dalam kasus Yusman diduga terjadi pelanggaran hak anak. Sebagai anak di bawah umur, Yusman semestinya diperiksa dalam sidang tertutup dan khusus anak.
"Namun berdasarkan fakta yang ditemukan, semua proses yang dihadapi Yusman Telaumbanua disamakan dengan peradilan terdakwa usia dewasa," kata Anggara.
Anggara mengatakan, Yusman tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak selama proses hukumnya berjalan. Padahal, berdasarkan Pasal 3 huruf c UU SPPA diatur ketentuan bahwa Anak berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif. Alih-alih meminta keringanan hukuman untuk kliennya, kuasa hukun Yusman malah meminta kliennya dihukum mati.
"Parahnya hakim tidak merespon persoalan ini. Bahkan, Jaksa Agung HM Prasetyo mendasarkan alasan pernyataan advokat Yusman Telaumbanua sebagai dasar tidak adanya rekayasa kasus dalam kasus tersebut," ujar Anggara.
Oleh karena itu, ICJR meminta memerintah merespon cepat kasus Yusman dan bersedia "pasang badan" menjawab seluruh keraguan terkait fair trial di Indonesia. Pemerintah pun diminta segera melakukan upaya hukum seperti PK dan Kasasi untuk Yusman.
"Untuk seluruh kasus pidana mati, pemerintah harus segera memastikan tidak ada keraguan terkait isu fair trial dalam kasus-kasus yang selama ini ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.