Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Napi Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Sudah Tobat

Kompas.com - 19/08/2017, 13:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memastikan narapidana kasus terorisme yang mendapatkan remisi sudah bertaubat.

Para napi tersebut diharapkan tidak lagi menebar teror apabila sudah menyelesaikan masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.

"Saya kira kalau orang sudah berbuat baik, manusia pasti ada pertaubatan," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Yasonna mengatakan, dalam menentukan apakah seorang napi kasus korupsi sudah bertaubat atau tidak, Kemenkumham bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Lembaga itulah yang memberikan penilaian terhadap napi.

"Karena permasyarakatan kita memang arahnya untuk membina dan untuk orang bertaubat," ucap Yasonna.

Yasonna mengakui, ada sejumlah napi kasus terorisme yang kembali melakukan aksi teror setelah keluar dari lapas. Misalnya, aksi teror yang terjadi di Thamrin, Jakarta, pada Januari 2016 lalu.

Pelaku teror, Afif alias Sunakim, pernah meringkuk di penjara dengan vonis tujuh tahun penjara akibat ikut dalam latihan militer Jalin Jantho, Aceh, pada tahun 2010.

Namun, Yasonna menegaskan, lebih banyak napi kasus terorisme yang memilih bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

"Maka ada beberapa teroris juga yang kami beri (remisi), tetapi kita bekerja sama dengan BNPT. Kami evaluasi, kami bekerja sama dengan tim untuk itu. Jadi lihat secara proporsional," kata Yasonna.

Yasonna sebelumnya mengumumkan, ada 35 narapidana dan tahanan kasus terorisme mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI hari ini, Kamis (17/8/2017).

(Baca: 35 Napi Kasus Terorisme Dapat Remisi, Termasuk Abu Bakar Ba'asyir)

Menurut Yasonna, 30 orang mendapatkan remisi pengurangan masa kurungan penjara. Sedangkan lima orang sisanya mendapatkan remisi langsung bebas mulai hari ini juga.

Salah satu dari 30 orang yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Remisinya tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang," kata Yasonna.

Adapun salah satu narapidana kasus terorisme yang mendapat sorotan karena mendapat remisi bebas adalah Aman Abdurrahman.

(Baca: Terpidana Terorisme Aman Abdurrahman Dapat Remisi Bebas)

Namun, setelah bebas, Aman Abdurrahman kemudian dijemput anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Selanjutnya, pria yang disapa Oman itu dibawa ke Rumah Tahanan Brimob, Depok, Jawa Barat.

Penahanan terhadap Aman dilakukan untuk penyelidikan kasus bom Thamrin yang terjadi pada Kamis (14/1/2016) lalu. Dia diduga terlibat meskipun berada dalam Lapas Nusakambangan saat peristiwa itu terjadi.

(Baca: Polisi Dalami Keterlibatan Aman Abdurrahman pada Kasus Bom Thamrin)

Kompas TV 1.666 Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com