JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI berharap mantan narapidana kasus terorisme tidak kembali ke jaringannya setelah bebas dari penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi bebasnya lima mantan narapidana kasus terorisme setelah mendapatkan remisi pada HUT ke-72 RI pada Kamis (17/8/2017) kemarin.
"Kami harapkan mereka sadar dan mari kita bersama-sama hidup berbangsa dan bernegara yang tidak terkait dengan urusan-urusan yang terkesan keras," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Setyo mengatakan, terkait penanganan mantan narapidana terorisme menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kepolisian hanya bersifat membantu.
Baca: 35 Napi Kasus Terorisme Dapat Remisi, Termasuk Abu Bakar Ba'asyir
Nantinya, kata Setyo, BNPT bersama Kepolisian akan mengawasi para mantan narapidana teroris tersebut.
"Polisi membantu, artinya semua yang sudah keluar pasti akan mendapatkan apa namanya, 'sentuhan lah', mendapatkan 'sentuhan' untuk selalu betul karena mereka juga warga negara kita. Kita harapkan mereka kembali ke jalan yang sama dengan kita," kata Setyo.
Setyo juga meminta masyarakat tidak memandang negatif para mantan napi terorisme dan mendukung serta ikut mengupayakan agar mereka bisa kembali membaur bersama masyarakat.
"Kita pelan-pelan, ya. Tentunya semua masyarakat harus mendukung untuk kita berbangsa bernegara bersama-sama," kata Setyo.
Baca juga: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, ada lima narapidana terorisme yang mendapatkan remisi bebas kurungan penjara di HUT ke-72 RI.
Kelima orang tersebut, yakni Agus Abdillah Bin Rojihi (alm) dan Mohammad Thorik Bin Sukara (alm) dengan pidana 7 tahun penjara.
Kemudian, Sukardi Bin Ramlan dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara, Oman Rochman dengan pidana 9 tahun penjara, serta Anshar Apriadi Bin Anwar Asis Manggung dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, sebanyak 30 narapidana dan tahanan kasus terorisme juga mendapat remisi pengurangan masa kurungan penjara.
"Jadi narapidana yang terkait Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, yang terorisme 35 orang dapat remisi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Adapun salah satu narapidana yang mendapat pengurungan hukuman adalah Abu Bakar Ba'asyir, yang saat ini mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
"Remisinya tiga bulan. Ini remisi tahun ketiga. Masa kurungan penjaranya sampai 2024 mendatang," kata Yasonna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.