Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Wakil Ketua KPK, Yasonna Tegaskan Tak Ada Obral Remisi

Kompas.com - 19/08/2017, 11:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengobral remisi untuk para narapidana kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Yasonna menanggapi harapan dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif agar remisi koruptor tak diobral.

"Siapa yang obral?" kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Aturan tentang pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP No 99/2012 tersebut, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Yasonna memastikan bahwa semua remisi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Misalnya, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Kan Nazaruddin dikasih justice collaborator," kata dia.

Yasonna mengakui, ada juga napi korupsi yang tidak termasuk justice collaborator, namun mendapatkan remisi. Misalnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Menurut Yasonna, pemberian remisi tersebut karena masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP 28/2006. Aturan itu belum mengatur soal justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi.

"Kalau Gayus memang dia bukan PP yang 99, tapi 28," kata politisi PDI-P ini.

Total, ada 400 orang narapidana korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman. Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-72 RI.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya berharap pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi tidak asal diberikan. Menurut Syarif, napi koruptor yang bisa menerima remisi adalah napi yang berstatus justice collaborator.

"Kalau dia (narapidana) bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi. Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral," ujar Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/8/2017).

(Baca: Pimpinan KPK Berharap Remisi untuk Koruptor Tak "Diobral")

Syarif mengakui pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus apa pun adalah hak Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Syarif meminta agar Kementerian lebih membatasi pemberian remisi bagi narapidana dalam kejahatan khusus seperti narkoba, terorisme dan korupsi.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com