JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berharap, pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi tidak asal diberikan.
Menurut Syarif, napi koruptor yang bisa menerima remisi adalah napi yang berstatus justice collaborator.
"Kalau dia (narapidana) bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi. Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral," ujar Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Syarif mengakui pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus apa pun adalah hak Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Syarif meminta agar Kementerian lebih membatasi pemberian remisi bagi narapidana dalam kejahatan khusus seperti narkoba, terorisme dan korupsi.
Baca: ICW Ingatkan Remisi untuk Napi Koruptor Harus Sesuai Persyaratan
Aturan tentang pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam PP No 99/2012 tersebut, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.
Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
Dalam rangka HUT ke-72 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 400 orang narapidana korupsi. Mereka mendapatkan bonus pengurangan masa kurungan di hari kemerdekaan.
Dua di antara para napi adalah mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan.
Baca: Nazaruddin dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Pengurungan Hukuman
Nazaruddin memang berstatus sebagai justice collaborator.
Namun, Gayus yang juga mendapat remisi pengurangan masa tahanan selama 6 bulan, tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun beralasan, remisi untuk Gayus berdasarkan aturan yang lama.
"Tahun 2012 kan belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. Jadi memang kalau Gayus ini masih menggunakan aturan lama," kata Ma'mun.