Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Gedung Baru, DPR Ingin Tiru Ruang Pejabat BPK dan MK

Kompas.com - 18/08/2017, 17:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana memulai pembangunan gedung baru pada 2018 mendatang.

Terkait agenda tersebut, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Anton Sihombing, Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned beserta jajaran menyambangi gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Konsitusi (MK).

Pembangunan gedung baru DPR nantinya akan mengadopsi atau meniru fasilitas ruang kerja pejabat dua lembaga tersebut.

"Kami lihat luasnya, fasilitasnya dan pengamanannya," ujar Anton seusai kunjungan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).

Adapun beberapa ruangan yang ditinjau BURT dan Sekjen DPR di Gedung BPK adalah ruang auditor utama keuangan negara hingga ruang rapat bersama.

Anton menuturkan, salah satu yang ingin ditiru DPR adalah segi kemananan. Sebab, tak sembarang orang bisa masuk ke ruang-ruang kerja anggota BPK.

Pengamanan yang ketat, menurut dia, juga diberlakukan di DPR negera lain. Misalnya Kantor DPR Bangladesh yang keamanannya tiga kali lebih ketat dari DPR Indonesia.

"Yang saya lihat dari BPK pertama kali, sistem pengamanannya. Tidak boleh tamu masuk ke ruangan anggota sampai membawa handphone untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Politisi Partai Golkar itu.

"Kalau di kita kan boleh sebebas-bebasnya," tuturnya.

Sedangkan kunjungan ke Gedung MK, Anton mengatakan DPR berkeinginan mengadopsi fasilitas ruangan hakim MK.

Adapun besar ruangan hakim MK adalah seluas kurang lebih 300 meter persegi dan terdiri atas ruang kerja sekaligus ruang tamu, ruang administasi hakim, ruang istirahat dengan tempat tidur single, serta kamar mandi.

Sementara saat ini, satu lantai Gedung Nusantara I DPR dibagi menjadi 40 hingga 50 ruang anggota.

"Saya rasa itu kebutuhan yang wajar," tutur Anton.

(Baca juga: Agar Tak Ada Kecurigaan, Gedung Baru DPR Sebaiknya Dibangun Pemerintah)

Anton menuturkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, ruangan eselon 1 seluas 117 meter persegi. Setidaknya, ruang anggota DPR sesuai dengan aturan tersebut. Sedangkan ruangan anggota DPR saat ini hanya seluas 28 meter persegi dengan tujuh orang staf dan tenaga ahli.

Ia memastikan, perluasan ruangan anggota dewan akan berimplikasi terhadap kinerjanya.

"Kualitas dan kinerja itu pasti meningkat karena sudah betah di ruangannya. Percayalah. Staf saya ada lima sampai tujuh terkadang dari daerah datang, belum tujuh orang mau saya taruh di mana?" kata dia.

Sebelumnya, DPR mengajukan usulan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun. Namun hanya Rp 5,7 triliun yang masuk ke dalam pagu anggaran DPR Tahun 2018. Angka ini naik sekitar Rp 1,4 triliun dari anggaran Tahun 2017, yakni Rp 4,2 triliun.

Penambahan anggaran dialokasikan salah satuna untuk merealisasikan pembangunan gedung baru DPR. Proyek yang rencananya dimulai tahun 2018 itu akan menggunakan sistem anggaran tahun jamak (multi years).

(Baca juga: Fadli Zon Anggap Wajar Kenaikan Anggaran DPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com