Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Terima Surat Terkait Rencana Pansus Kunjungi "Safe House"

Kompas.com - 11/08/2017, 15:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) diagendakan mengunjungi rumah perlindungan atau safe house KPK pada Jumat (11/8/2017) siang.

Terkait rencana itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari pansus untuk mengakses rumah aman tersebut.

"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.

Menurut Febri, safe house adalah bagian dari perlindungan saksi atau pelapor suatu kasus, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Artinya, safe house sebenarnya tempat yang bersifat rahasia, sehingga pihak yang mau mendatangi perlu mempertimbangkannya terlebih dulu.

"Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi," ujar Febri.

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

KPK belum tahu apa motivasi Pansus Angket mendatangi lokasi rumah aman KPK. Namun, KPK tidak merasa khawatir dengan kunjungan pansus.

"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febri.

Dasar hukumnya, menurut Febri, yakni Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan juga UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," ujar Febri.

Saat disinggung mengapa KPK tidak menggunakan safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febri mengatakan undang-undang juga mengatur kewenangan KPK untuk melindungi saksi, sesuai Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tadi.

"Karena kami punya kewajiban juga untuk melindungi saksi tersebut," ujar Febri.

Dalam konteks tertentu, lanjut Febri, KPK tentu koordinasi dengan LPSK, dan juga ada nota kesepahaman KPK dengan LPSK. Ini dikarenakan LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan menurut undang-undang terkait safe house.

"Jadi ini perlu dipahami sebagai sebuah upaya untuk membuat penegakan hukum lebih efektif agar saksi bisa bicara dengan sebenar-benarnya," ujar Febri.

(Baca juga: LPSK Sebut Ada Kerja Sama dengan KPK soal Perlindungan Saksi di "Safe House")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com