Terkait rencana itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum menerima surat pemberitahuan dari pansus untuk mengakses rumah aman tersebut.
"Tidak ada permintaan atau surat sama sekali yang kami terima terkait hal itu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat.
Menurut Febri, safe house adalah bagian dari perlindungan saksi atau pelapor suatu kasus, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Artinya, safe house sebenarnya tempat yang bersifat rahasia, sehingga pihak yang mau mendatangi perlu mempertimbangkannya terlebih dulu.
"Saya kira kita juga perlu mengimbau kepada semua pihak agar memahami kerja-kerja penegak hukum terutama yang bersifat tertutup. Jangan sampai kemudian upaya-upaya di luar proses hukum mengganggu penanganan perkara yang sedang terjadi," ujar Febri.
KPK belum tahu apa motivasi Pansus Angket mendatangi lokasi rumah aman KPK. Namun, KPK tidak merasa khawatir dengan kunjungan pansus.
"Karena semua tindakan yang dilakukan oleh KPK ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Febri.
Dasar hukumnya, menurut Febri, yakni Pasal 15 pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan juga UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Semuanya sangat jelas di sana. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan safe house enggak ada dasar hukumnya, lebih baik baca kembali undang-undangnya," ujar Febri.
Saat disinggung mengapa KPK tidak menggunakan safe house milik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Febri mengatakan undang-undang juga mengatur kewenangan KPK untuk melindungi saksi, sesuai Pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002 tadi.
"Karena kami punya kewajiban juga untuk melindungi saksi tersebut," ujar Febri.
Dalam konteks tertentu, lanjut Febri, KPK tentu koordinasi dengan LPSK, dan juga ada nota kesepahaman KPK dengan LPSK. Ini dikarenakan LPSK merupakan lembaga yang diberikan kewenangan menurut undang-undang terkait safe house.
"Jadi ini perlu dipahami sebagai sebuah upaya untuk membuat penegakan hukum lebih efektif agar saksi bisa bicara dengan sebenar-benarnya," ujar Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/11/15251281/kpk-belum-terima-surat-terkait-rencana-pansus-kunjungi-safe-house-