JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kamis (3/8/2017), terkait dugaan suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Selain keduanya, KPK juga menahan tersangka lain kasus ini.
Pantauan Kompas.com, Achmad yang mengenakan rompi tahanan KPK, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.23 WIB.
Ia tak menjawab pertanyaan dan mengangkat tangan, tanda enggan memberikan komentar.
Setelah Achmad, giliran Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang keluar dari Gedung KPK.
Dia keluar sekitar pukul 18.45 WIB, juga telah mengenakan rompi tahanan.
Rudi juga tak menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjeratnya, dan berjalan menuju mobil tahanan sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya.
Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Achmad dan Rudi akan ditahan di tempat berbeda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ASY di Rutan KPK, RUD di Rutan Cipinang," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Sementara itu, tersangka lain telah keluar lebih dulu pada sore tadi, dan ditahan di tempat berbeda.
Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat; Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.
Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.
Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan.
Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta.
Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.