JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ke depannya, sistem pertanggungjawaban inspektorat pemerintahan atau kementerian/lembaga tidak lagi kepada Kepala Daerah atau pimpinan kementerian/lembaga bersangkutan.
Ia menginginkan, ada pertanggungjawaban berjenjang (hierarkhis).
Hal itu disampaikan Tjahjo merespons keterlibatan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dalam tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penanganan kasus korupsi dana desa.
Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
"Kalau perlu inspektorat kabupaten/kota bertanggung jawab ke gubernur. Inspektorat provinsi bertanggung jawab ke Mendagri. Inspektorat Kemendagri jangan ke Mendagri, tetapi ke BPKP atau mana asal berjenjang," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca: Ketua KPK: Tata Kelola Dana Desa Perlu Diperbaiki
Jika pertanggungjawaban tidak dibuat berjenjang, ia khawatir akan rawan kongkalikong atau penyelewengan kewenangan.
"Kalau inspektorat kabupaten/kota tanggung jawab ke Bupati, ya kayak kasus Madura ini. Sama-sama berusaha menyuap kejaksaan," kata Tjahjo.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Baca: KPK Tetapkan Bupati dan Kajari Pamekasan sebagai Tersangka
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.