Salin Artikel

KPK Tahan Bupati dan Kajari Pamekasan Terkait Suap Penanganan Korupsi Dana Desa

Selain keduanya, KPK juga menahan tersangka lain kasus ini.

Pantauan Kompas.com, Achmad yang mengenakan rompi tahanan KPK, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.23 WIB.

Ia tak menjawab pertanyaan dan mengangkat tangan, tanda enggan memberikan komentar.

Setelah Achmad, giliran Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya yang keluar dari Gedung KPK.

Dia keluar sekitar pukul 18.45 WIB, juga telah mengenakan rompi tahanan.

Rudi juga tak menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus yang menjeratnya, dan berjalan menuju mobil tahanan sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya.

Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Achmad dan Rudi akan ditahan di tempat berbeda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ASY di Rutan KPK, RUD di Rutan Cipinang," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Sementara itu, tersangka lain telah keluar lebih dulu pada sore tadi, dan ditahan di tempat berbeda.

Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, yang ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat; Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.

Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Tetapi, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati bahwa penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.

Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo.  

Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. Achmad ingin agar kasus itu diamankan.

Ia tidak hanya menganjurkan upaya penyuapan jaksa. Ia juga ikut berkoordinasi untuk menurunkan angka yang disepakati sebesar Rp 250 juta.

Akan tetapi, Kepala Kejari menolak menurunkan angka pemberian yang telah disepakati.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/03/19524461/kpk-tahan-bupati-dan-kajari-pamekasan-terkait-suap-penanganan-korupsi-dana

Terkini Lainnya

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Lahan, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke