Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lingkup Kemendikbud Luas, Muhadjir Maklum Banyak Laporan Pungli

Kompas.com - 03/08/2017, 14:20 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengakui bahwa masih ada keluhan terhadap pungutan liar (pungli) di lingkup kementerian yang dipimpinnya.

Muhadjir memaklumi masih banyaknya pungli di lingkup Kemendikbud, sebab sektor pendidikan sangat luas, yakni dari tingkat pusat hingga ke daerah. Selain itu, hampir seluruh masyarakat terlibat kepentingan dengan pendidikan.

"Saya sangat maklum karena wilayah pendidikan begitu luas, melibatkan banyak pelaku, dan melibatkan hampir semua masyarakat berkepentingan dengan pendidikan," kata Muhadjir di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

"Sehingga, kalau laporannya sangat banyak itu saya sangat memahami," ujar dia.

Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi pernyataan Menteri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyebut bahwa Kemendikbud menjadi kementerian yang paling banyak dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Meski begitu, Muhadjir menekankan bahwa yang disampaikan Wiranto adalah laporan, bukan temuan. Laporan itu kebanyakan juga terjadi di daerah.

Karena dinilai bukan temuan, maka bukan berarti memang telah terjadi pungutan liar sebanyak laporan yang disampaikan.

"Laporan itu bukan berarti betul-betul ada kejadian, itu yang perlu kami klarifikasi," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, pasca-pernyataan Wiranto, dia langsung mengutus Inspektorat Jenderal Kemendikbud guna menelusuri akar permasalahannya.

Hasilnya, memang ada kasus pungutan liar namun jumlahnya tidak banyak jika dibandingkan dengan laporan yang disampaikan.

"Kalau tidak salah, ada (sekitar) 199 laporan. Kemudian ternyata yang betul-betul pungli sekitar 10, dan kejadiannya di daerah," kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan, perihal sektor pendidikan juga tidak menjadi tanggung jawabnya seorang diri. Sebab, saat ini pengelolaan di daerah juga menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten.

Salah satu kewenangan Kemendikbud, menurut dia, sebatas pada penyusunan regulasi yang pada penerapanya diserahkan kepada daerah.

"Tentu saja saya tidak bermaksud cuci tangan atau menghindar karena yang disebut (banyak dilaporkan adalah) Kemendikbud. Tapi yang perlu diketahui, Kemendikbud itu sektor pendidikannya, terutama yang dibawah Kemendikbud itu, sebetulnya sudah menjadi urusannya masing-masing daerah," kata Muhadjir.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan, sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017 Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

(Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli)

Dari seluruh aduan masyarakat, ada sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan, yakni Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria, Kementerian Keuangan dan TNI.

Wiranto menjelaskan, masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebanyak 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.

Adapun daerah yang paling banyak mengadukan adalah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Banten dan Lampung.

(Baca juga: "Soal Pungli, Susahlah Membersihkan Kotoran kalau Sapunya Pun Kotor")

Kompas TV Tolak Pungli, Penghuni Lapas Narkotika Mengamuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com