Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI yang Terlibat Pungli Terancam Sanksi Disiplin hingga Pemecatan

Kompas.com - 02/08/2017, 17:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris I Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat Mayor Jenderal Andrie Soetarno mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), termasuk di lingkungan TNI.

Menurut Andrie, anggota TNI yang terbukti terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, penundaan pangkat hingga pemecatan.

"Kalau terbukti, maka ada tindakan tegas, dikenakan penundaan pangkat sampai pemecataan juga ada. Kalau memang terbukti sesuai hukum. Di lingkungan tentara kalau ancaman hukumannya lebih dari 6 bulan itu ada hukuman tanbahan, yaitu pemecatan," ujar Andrie, saat menghadiri workshop Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).

Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli

Andrie menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli dan seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jika ditemukan adanya indikasi tindakan pidana, maka Satgas akan menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian atau aparat penegak hukum (POM TNI).

"Kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan di institusinya masing-masing dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami. Itu ada dan sebagian ada input balik. Fungsi ini untuk mengawasi sampai di mana prosesnya. Kami akan kawal," kata Andrie.

Sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

Baca: Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja

TNI termasuk dalam sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan oleh masyarakat terkait pungli.

Masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.

Selain TNI, institusi pemerintah yang sering dilaporkan terkait pungli adalah Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan.

Kompas TV Bisnis Tersembunyi dalam Penjara (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com