Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/08/2017, 07:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Ia dianggap bertanggung jawab atas kecurangan yang dilakukan PT IBU dalam memproduksi beras.

Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan. Ada sejumlah hal yang dianggap dikaburkan PT IBU dalam kemasan beras itu sehingga dianggap menyesatkan konsumen.

Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, semestinya yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG.

"Yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun, yang ditampilkan angka kecukupan gizi. AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan, bukan bahan baku," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Di samping itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu.

Merek Maknyuss juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, kata Martinus, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5. Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015.

"Tapi setelah dicek di laboratorium, bukan mutu satu ataupun dua, malah di bawahnya," kata Martinus.

Hal tersebut juga didukung keterangan dua ahli gizi dan empat ahli perlindungan konsumen yang dimintai keterangan oleh penyidik. Masyarakat dianggp tertipu dengan label premium yang dicantumkan, padahal kualitas aslinya rendah.

Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 per kilogram untuk merek Ayam Jago.

Selain itu, dua merek beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya. Di kemasan tercantum nama PT Sakti sebagai produsen.

Menurut Bareskrim, hal itu menyulitkan pengawasan pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap produksi beras tersebut.

"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT-nya tidak sesuai dengan tempat diproduksi, berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusi," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 Ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik akan mengembangkan kasus itu ke pasal tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Kasus Beras, Polisi Tetapkan Bos PT IBU sebagai Tersangka)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kanan), Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kiri) dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto (kanan) menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang beras di PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun. ANTARA FOTO/Risky Andrianto Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kedua kanan), Ketua Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kiri) dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto (kanan) menunjukkan karung berisi beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk saat penggerebekan gudang beras di PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) malam. Tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan gudang dan ditemukan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya sebanyak 1.162 ton dengan jenis beras IR 64 yang akan dijadikan beras premium yang nantinya akan dijual kembali dengan harga tiga kali lipat di pasaran, sehingga Pemerintah mengalami kerugian hingga Rp 15 triliun.
Polemik

Kasus beras ini cukup disorot publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tak hanya itu, sejak awal penggerebekan pada 20 Juli 2017 lalu, polemik sudah muncul akibat informasi yang simpang siur.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyebut bahwa beras yang diproduksi PT IBU merupakan beras subsidi yang kemudian diberi harga tinggi berkali-kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kerugian negara ditaksir ratusan triliun rupiah.

Namun, jawaban Tito disanggah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan beras yang dijual PT IBU bukanlah beras yang disalurkan kepada masyarakat miskin melalui program Beras Sejahtera (Rastra).

"Bukan, saya sudah konfirmasi ke direksi Bulog (Perum Bulog). Kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu Rastra. Tapi kalau dibeli di petani, sangat mungkin itu IR 64 yang dapat subsidi pupuk dan subsidi benih," ujar Khofifah.

Setelah adanya pernyataan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, subsidi yang dimaksud Kapolri yakni subsidi input dalam bentuk penyediaan pupuk, dan benih kepada para petani.

"Yang dimaksud subsidi itu tadi subsidi benih, pupuk. Jadi, di hulu subsidinya," kata Setyo.

(Baca: Khofifah Tertawa Geli Ada yang Benturkan Mensos Vs Kapolri soal Beras)

Tak hanya soal subsidi, ada juga simpang siur informasi soal harga eceran tertinggi. Pemerintah menetapkan HET Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras Maknyuss dan Ayam Jago di jual di atas harga tersebut.

Ada pihak yang menyebut bahwa Permendag itu hanya mengatur soal harga beras medium, bukan beras premium.

(Baca juga: Kapolri: Kasus Beras Maknyuss Bukan untuk Gagah-gagahan Polisi)

Dugaan maladministrasi

Polemik tersebut membuat Ombudsman RI turun tangan. Ombudsman menyelidiki potensi maladministrasi dalam penyidikan Polri untuk kasus beras.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, ada beberapa aspek yang didalami.

Pertama, soal penggerebekan gudang PT Ibu di Karawang, Bekasi, pekan lalu. Pihaknya akan melihat potensi maladministrasi dalam prosedur hukum yang dilakukan.

Kemudian, Ombudsman akan melihat latar belakang atau dasar hukum dari kebijakan Polri menangani perkara tersebut.

Ombudsman juga ingin melakukan verifikasi terkait simpang siur informasi, seperti jenis beras yang diproduksi hingga soal kerugian negara. Diduga, ada data yang tidak akurat dan informasi yang tidak konsisten sehingga membuat keresahan di masyarakat.

"Kita juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik, adakah miss di sana yang membuat masyarakat resah," kata Lely.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudman juga akan mendalami apakah lembaga pengawas yang ada melakukan fungsinya dengan baik.

"Kami akan lakukan audit regulasi terkait penetapan harga dan program serta regulasi lain untuk memastikan regulasi dikeluarkan secara wajar atau prematur atau ada kepentingan," kata Alamsyah.

(Baca: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengusutan Kasus Beras PT IBU)

Ombudsman juga akan mendalami apakah pembentukan regulasi yang ada sudah melibatkan stakeholder terkait. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017, yang menjadi landasan pengusutan kasus beras ini, baru dikeluarkan beberapa hari sebelum gudang PT IBU digerebek.

Namun, belakangan Menteri Perdagangan batal menerapkan peraturan tersebut.

Ombudsman telah mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari PT IBU, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk menggelar diskusi tertutup.

Selain itu,Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya juga diundang untuk mendiskusikan soal kasus tersebut.

Kompas TV Untuk itu, menurut rencana, hari ini Tiga Pilar akan menggelar paparan publik untuk menjelaskan kondisi perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com