Salin Artikel

Perkara Kemasan Beras Seret Bos PT IBU Jadi Tersangka

Kecurangan yang dimaksud terpampang di kemasan. Ada sejumlah hal yang dianggap dikaburkan PT IBU dalam kemasan beras itu sehingga dianggap menyesatkan konsumen.

Pertama, soal tabel yang memuat angka kecukupan gizi (AKG). Di sana tertera persentase gizi yang bisa terpenuhi oleh manusia jika mengkonsumsi beras tersebut.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, semestinya yang tertera di kemasan beras bukan tabel AKG.

"Yang seharusnya ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun, yang ditampilkan angka kecukupan gizi. AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan, bukan bahan baku," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Di samping itu, Polri juga mempermasalahkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) keluaran 2008 di kemasan itu.

Merek Maknyuss juga mengklaim produk mereka adalah beras premium. Padahal, kata Martinus, dalam ketentuan SNI 2008, kualitas beras ditentukan dengan indikator mutu 1 hingga mutu 5. Indikator beras medium dan premium baru ditetapkan dalam SNI 2015.

"Tapi setelah dicek di laboratorium, bukan mutu satu ataupun dua, malah di bawahnya," kata Martinus.

Hal tersebut juga didukung keterangan dua ahli gizi dan empat ahli perlindungan konsumen yang dimintai keterangan oleh penyidik. Masyarakat dianggp tertipu dengan label premium yang dicantumkan, padahal kualitas aslinya rendah.

Mutu tersebut tak sebanding dengan harga yang dibanderol untuk beras merk Maknyuss senilai Rp 13.700 per kilogram dan Rp 20.400 per kilogram untuk merek Ayam Jago.

Selain itu, dua merek beras itu juga tidak mencantumkan PT IBU sebagai perusahaan produsen di kemasannya. Di kemasan tercantum nama PT Sakti sebagai produsen.

Menurut Bareskrim, hal itu menyulitkan pengawasan pemangku kepentingan atau stakeholder terhadap produksi beras tersebut.

"Pengawasan stakeholder tidak bisa optimal karena PT-nya tidak sesuai dengan tempat diproduksi, berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusi," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Trisnawan dijerat Pasal 382 BIS tentang Perbuatan Curang dan Pasal 144 jo Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kemudian Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf (e), (f), (g) atau Pasal 9 Ayat (h) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyidik akan mengembangkan kasus itu ke pasal tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Kasus Beras, Polisi Tetapkan Bos PT IBU sebagai Tersangka)

Kasus beras ini cukup disorot publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tak hanya itu, sejak awal penggerebekan pada 20 Juli 2017 lalu, polemik sudah muncul akibat informasi yang simpang siur.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya menyebut bahwa beras yang diproduksi PT IBU merupakan beras subsidi yang kemudian diberi harga tinggi berkali-kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah. Kerugian negara ditaksir ratusan triliun rupiah.

Namun, jawaban Tito disanggah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Ia memastikan beras yang dijual PT IBU bukanlah beras yang disalurkan kepada masyarakat miskin melalui program Beras Sejahtera (Rastra).

"Bukan, saya sudah konfirmasi ke direksi Bulog (Perum Bulog). Kalau dia diambil dari gudang Bulog saya bisa pastikan itu Rastra. Tapi kalau dibeli di petani, sangat mungkin itu IR 64 yang dapat subsidi pupuk dan subsidi benih," ujar Khofifah.

Setelah adanya pernyataan itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, subsidi yang dimaksud Kapolri yakni subsidi input dalam bentuk penyediaan pupuk, dan benih kepada para petani.

"Yang dimaksud subsidi itu tadi subsidi benih, pupuk. Jadi, di hulu subsidinya," kata Setyo.

(Baca: Khofifah Tertawa Geli Ada yang Benturkan Mensos Vs Kapolri soal Beras)

Tak hanya soal subsidi, ada juga simpang siur informasi soal harga eceran tertinggi. Pemerintah menetapkan HET Rp 9.500 per kilogram. Namun, beras Maknyuss dan Ayam Jago di jual di atas harga tersebut.

Ada pihak yang menyebut bahwa Permendag itu hanya mengatur soal harga beras medium, bukan beras premium.

Dugaan maladministrasi

Polemik tersebut membuat Ombudsman RI turun tangan. Ombudsman menyelidiki potensi maladministrasi dalam penyidikan Polri untuk kasus beras.

Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, ada beberapa aspek yang didalami.

Pertama, soal penggerebekan gudang PT Ibu di Karawang, Bekasi, pekan lalu. Pihaknya akan melihat potensi maladministrasi dalam prosedur hukum yang dilakukan.

Kemudian, Ombudsman akan melihat latar belakang atau dasar hukum dari kebijakan Polri menangani perkara tersebut.

Ombudsman juga ingin melakukan verifikasi terkait simpang siur informasi, seperti jenis beras yang diproduksi hingga soal kerugian negara. Diduga, ada data yang tidak akurat dan informasi yang tidak konsisten sehingga membuat keresahan di masyarakat.

"Kita juga akan melihat informasi yang disampaikan ke publik, adakah miss di sana yang membuat masyarakat resah," kata Lely.

Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudman juga akan mendalami apakah lembaga pengawas yang ada melakukan fungsinya dengan baik.

"Kami akan lakukan audit regulasi terkait penetapan harga dan program serta regulasi lain untuk memastikan regulasi dikeluarkan secara wajar atau prematur atau ada kepentingan," kata Alamsyah.

(Baca: Ombudsman Dalami Dugaan Maladministrasi Pengusutan Kasus Beras PT IBU)

Ombudsman juga akan mendalami apakah pembentukan regulasi yang ada sudah melibatkan stakeholder terkait. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2017, yang menjadi landasan pengusutan kasus beras ini, baru dikeluarkan beberapa hari sebelum gudang PT IBU digerebek.

Namun, belakangan Menteri Perdagangan batal menerapkan peraturan tersebut.

Ombudsman telah mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari PT IBU, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk menggelar diskusi tertutup.

Selain itu,Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya juga diundang untuk mendiskusikan soal kasus tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/03/07012091/perkara-kemasan-beras-seret-bos-pt-ibu-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke