JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan tersebut dinilai mendukung pemberantasan korupsi dan upaya pengembalian aset negara.
"Putusan ini tentu dapat kami pandang berkontribusi terhadap upaya pengungkapan kasus BLBI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2017).
Menurut Febri, putusan ini sekaligus menjadi penguat bagi KPK dalam penyidikan terkait indikasi penyimpangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Khususnya, terhadap salah satu obligor, yakni Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. Menurut KPK, Sjamsul masih memiliki kewajiban mengembalikan utang sebesar Rp 3,7 triliun.
(Baca: Apa Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus BLBI?)
Menurut Febri, saat ini KPK fokus di bidang implementasi kebijakan, yaitu mengusut penyimpangan yang terjadi dalam penerbitan SKL.
"Serangkaian kegiatan penyidikan akan kami lakukan setelah ini. Selain itu, pihak yang terkait, termasuk obligor, kami ingatkan untuk koperatif dalam proses hukum ini," kata Febri.
Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Hakim Effendi Muchtar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Syafruddin sebagai tersangka dinyatakan sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.