Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan Perppu Ormas Beralilh dari Organisasi HTI ke Jubir

Kompas.com - 26/07/2017, 16:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, meminta masukan hakim konstitusi terkait permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diajukan pihaknya.

Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Yusril meminta pertimbangan hakim bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 ini lebih baik diajukan atas nama pribadi atau atas nama organisasi HTI.

Sebab, menurut Yusril, uji materi akan lebih kuat jika diajukan atas nama perorangan. Sementara saat awal mengajukan permohonan ke MK, pihak pemohon merupakan HTI.

Di sisi lain, Kemenkumham telah mencabut status badan hukum HTI.

"Kalau sekiranya permohonan itu kami yakin akan lebih kuat legal standing-nya bisakah kami ganti pemohonnya tanpa mengubah administrasi perkara. Sebab jika perkara dicabut dan kembali ajukan permohonan maka memakan waktu lagi," kata Yusril dalam persidangan.

Uji materi kemudian berlanjut ke sidang panel berikutnya, yakni dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan.

(Baca juga: Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK)

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa perbaikan permohonan itu menyangkut pemohon maupun permohonannya.

"Sehingga tidak perlu registasi perkara lagi. Jadi dalam perbaikan nanti cukup perbaikan di legal standing-nya berubah dari badan hukum menjadi perseorangan warga negara Indonesia," kata Palguna.

Namun, Palguna juga mengingatkan bahwa perubahan itu mengubah argumentasi mengenai kedudukan hukum.

(Baca juga: Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK)

Ditemui usai persidangan, Yusril mengatakan bahwa permohonan akan dialihkan dari atas nama HTI menjadi atas nama Ismail Yusanto.

"Jadi pemohon adalah Ismail Yusanto sebagai sekretaris umum dan jubir HTI secara perseorangan yang ormasnya dibubarkan, karena punya kebebasan berserikat, berkumpul yang dijamin UUD '45 lalu masuk HTI tapi dibubarkan pemerintah," kata Yusril.

"Jadi dia (Ismail Yusanto) punya legal standing. Kami akan perbaiki dalam waktu 14 hari dan Insya Allah sidang akan dilanjutkan," ujar dia.

Adapun sejumlah pasal yang digugat oleh HTI, yakni Pasal 59 Ayat 4 huruf c sepanjang frasa "menganut", Pasal 61 Ayat 3, Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com