Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Pertanyakan Kedudukan Hukum HTI, Ini Jawaban Hakim MK

Kompas.com - 26/07/2017, 14:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa uji materi terkait Perppu Organisasi Masyarakat dapat diajukan atas nama pribadi yang merupakan anggota dari suatu ormas atau diwakilkan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam Anggaran Dasar/Rumat Tangga (AD/ART).

Misalnya, Ketua, Sekretaris maupun Juru Bicara.

Hal ini disampaikan Palguna menanggapi kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bahwa permohonan yang diajukan pihaknya akan gugur lantaran dianggap tak memiliki kedudukan hukum.

HTI mengajukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Saat uji materi didaftarkan ke MK, HTI masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kini status badan hukum HTI dicabut pemerintah setelah Perppu Ormas diterbitkan.

"Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon (mempertimbangkan) mana yang lebih kuat (kedudukan hukumnya) untuk meyakinkan MK," kata Palguna dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

(baca: Tak Ingin Buang Waktu, Yusril Minta Penjelasan MK soal Gugatan HTI)

Sementara Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI oleh pemerintah tetap menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menanggapi permohonan.

Arief menyarankan, Yusril menjelaskan kronologi permohonan.

Selain itu, Arief juga meminta Yusril melampirkan salinan surat pencabutan badan hukum HTI yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," kata Arief.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Sebelumnya, Yusril khawatir jika permohonan yang diajukan atas nama HTI justru membuat hakim memutuskan menolak permohonan.

Sebab, Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyiratkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohoan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.

Namun di sisi lain, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com