JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa uji materi terkait Perppu Organisasi Masyarakat dapat diajukan atas nama pribadi yang merupakan anggota dari suatu ormas atau diwakilkan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam Anggaran Dasar/Rumat Tangga (AD/ART).
Misalnya, Ketua, Sekretaris maupun Juru Bicara.
Hal ini disampaikan Palguna menanggapi kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bahwa permohonan yang diajukan pihaknya akan gugur lantaran dianggap tak memiliki kedudukan hukum.
HTI mengajukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Saat uji materi didaftarkan ke MK, HTI masih terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kini status badan hukum HTI dicabut pemerintah setelah Perppu Ormas diterbitkan.
"Apakah lebih tepat sebagai warga negara perseorangan atau badan hukum HTI, ini tergantung pemohon (mempertimbangkan) mana yang lebih kuat (kedudukan hukumnya) untuk meyakinkan MK," kata Palguna dalam sidang panel yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
(baca: Tak Ingin Buang Waktu, Yusril Minta Penjelasan MK soal Gugatan HTI)
Sementara Ketua MK Arief Hidayat menyampaikan, pencabutan status badan hukum terhadap HTI oleh pemerintah tetap menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menanggapi permohonan.
Arief menyarankan, Yusril menjelaskan kronologi permohonan.
Selain itu, Arief juga meminta Yusril melampirkan salinan surat pencabutan badan hukum HTI yang diterbitkan oleh Kemenkumham.
"Itu dicantumkan sebagai alat bukti bahwa memang benar telah menerima SK pembubaran. Diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," kata Arief.
(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)
Sebelumnya, Yusril khawatir jika permohonan yang diajukan atas nama HTI justru membuat hakim memutuskan menolak permohonan.
Sebab, Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyiratkan bahwa organisasi yang berhak mengajukan permohoan adalah organisasi yang sah dan akui sebagai badan hukum.
Namun di sisi lain, badan hukum HTI saat ini sudah dicabut oleh pemerintah dengan penerbitan Perppu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.