Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2017, 16:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu bisa diprioritaskan.

"Kami sudah mau kirimkan surat, kalau ada sengketa terkait UU Pemilu, kami berharap itu bisa diprioritaskan penanganannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Arief mengatakan, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, dia berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

"Misalnya ada orang sengketa UU Jalan Raya. Lah, kalau UU Jalan Raya itu mau diputuskan sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi, itu enggak mempengaruhi apa-apa. Tetapi kalau UU Pemilu..," kata Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU tidak memiliki permohonan lain selain permohonan agar penanganan perkara UU Pemilu diprioritaskan.

"Enggak ada (yang lain). Kan KPU tidak boleh mempengaruhi, mengintervensi, memberikan pendapat terkait dengan putusan pengadilan," ucap Arief.

Dia menambahkan, KPU hanya berharap agar putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bisa keluar lebih cepat.

"Sehingga KPU punya waktu cukup untuk mempersiapkan, melaksanakan isi putusan MK," kata dia.

Sebelumnya di Gedung MK, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak memprioritaskan satu perkara dari yang lainnya.

Namun, karena UU Pemilu ini menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ini menjadi pertimbangan MK untuk mengutamakan penanganannya.

"Ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan MK, tentu soal pemanfaatan atau urgensi dari UU itu," kata Fajar.

Pengesahan UU Pemilu di DPR memang berlangsung setelah melalui rapat paripurna yang panjang. Bahkan, pengesahannya pun diwarnai aksi walk out empat fraksi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan presidential threshold, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.

(Baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Sejumlah partai yang tidak setuju dengan aturan dalam UU Pemilu pun bersiap mengajukan gugatan ke MK. Salah satu pihak yang telah mengajukan gugatan itu adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Selain partai politik, sorotan terhadap UU Pemilu juga disampaikan sejumlah kelompok sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi, karena merampas hak setiap partai politik peserta Pemilu 2019.

(Baca: Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold")

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com