Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Arifin Kaget Setya Novanto Ditetapkan Tersangka KPK

Kompas.com - 17/07/2017, 19:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Nurul Arifin mengaku kaget mendengar kabar penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar itu tak kuasa menahan emosinya saat menjawab pertanyaan para wartawan.

"Saya tidak berani berkomentar, masih kaget masih kaget," kata Nurul saat keluar dari gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.

Secara singkat, Nurul mengaku prihatin atas penetapan tersangka tersebut. Ia berharap tidak ada intervensi dari mana pun atas proses hukum di KPK.

(baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)

Usai menjawab wartawan, ia lalu masuk ke dalam mobil sedan hitamnya.

KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com