JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ke-15 kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan tujuh saksi, mulai dari adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, hingga anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Namun, dalam persidangan, hanya empat orang yang dapat memberikan keterangan.
Sidang diawali pemberian keterangan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Pemberian keterangan dilakukan melalui telekonferensi, karena Paulus sedang berada di Singapura.
Kemudian, saksi berikutnya adalah Azmin Aulia, adik Gamawan Fauzi, dan seorang pengusaha yang juga teman Gamawan, Afdal Noverman.
Selain itu, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paultar Paruhum Sinambela.
Berikut 7 fakta menarik yang terungkap selama persidangan:
1. Pengusaha proyek E-KTP temui Setya Novanto
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku pernah dua kali menemui Setya Novanto.
Saat itu, Paulus baru bergabung dengan konsorsium yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Paulus, awalnya dia diajak oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk bertemu Setya Novanto.
Ia kemudian bertemu di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Namun, pada saat itu Paulus tiba lebih dulu dari Andi.
Ia diminta lebih dulu masuk menemui Setya Novanto.
Beberapa hari kemudian, Paulus dan Andi membuat janji untuk menemui Novanto di kantor Novanto yang beralamat di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.
Menurut Paulus, dalam dua kali pertemuan itu, ia tidak berbicara banyak dan hanya memperkenalkan diri sebagai pelaksana proyek e-KTP.