Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Nilai Terlambatnya SPDP Tidak Gugurkan Penyidikan Hary Tanoe

Kompas.com - 13/07/2017, 14:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli pidana Jisman Samosir menilai, terlambatnya pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor bukan suatu masalah.

Hal ini tidak akan menggugurkan proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Jisman saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Bareskrim Polri, Kamis (13/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Jisman merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh Bareskrim. 

Ia menyampaikan pendapat tersebut untuk menjawab pertanyaan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar.

"Jadi kalau pun diatur bahwa SPDP wajib diberikan kepada korban atau keluarganya, menurut saya bukan itu masalah utama," kata Jisman.

Baca: Kubu Hary Tanoe Hadirkan Bukti Wawancara Jaksa Yulianto di Televisi

Dalam kasus SMS Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto, Hary disebut terlambat menerima SPDP.

Sprindik Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP-nya baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Hakim menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi diatur bahwa SPDP wajib diberitahukan kepada jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor paling lambat 7 hari.

Akan tetapi, Jisman tetap berpendapat hal itu bukan sesuatu masalah.

Pada sidang sebelumnya, ahli pidana yang dihadirkan kubu Hary menilai, merupakan suatu pelanggaran jika SPDP terlambat diberikan kepada terlapor.

Jisman mengatakan, yang menjadi masalah utama justru soal berkas, apakah berkas penyidikan tersebut lengkap atau tidak.

"Menurut saya masalah utama adalah pada saat dilakukan penyidikan apakah berkas itu lengkap atau tidak. Itu paling penting, bukan soal disampaikan (SPDP)," ujar Jisman.

Baca juga: Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kecuali, lanjut dia, berkaitan dengan masalah penahanan terhadap seseorang. Maka, hal tersebut yang paling penting untuk diberitahukan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com