Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Hary Tanoe Hadirkan Bukti Wawancara Jaksa Yulianto di Televisi

Kompas.com - 13/07/2017, 11:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim pengacara Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya akan menghadirkan video wawancara Jaksa Yulianto di televisi sebagai bukti tambahan dalam sidang lanjutan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Kamis (13/7/2017).

"Ada beberapa rekaman video yang kami lampirkan, (video tentang) pada saat Pak Yulianto wawancara di stasiun televisi," kata Munathsir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.

Rekaman video ini menjadi bukti tambahan yang akan diserahkan kubu Hary Tanoe kepada hakim praperadilan. Melalui video ini kubu Hary ingin menunjukan bahwa Jaksa Yulianto tidak terlihat mengalami ancaman seperti yang dia laporkan.

"Dari penampilan sih saya lihat tidak ada ancaman psikis. Pada saat itu kondisinya bugar, tidak sesuai dengan yang dilaporkan dia mengalami ancaman," ujar Munathsir.

Dirinya mengatakan, Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 B UU ITE.

Dalam penjelasan Pasal 45 B UU ITE, lanjut dia, ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiel.

Jika korbannya mengalami kekerasan fisik, maka harus ada bukti visum untuk membuat laporan polisi. Sementara jika korbannya mengalami kekerasan psikis, harus ada surat keterangan dari psikolog untuk membuat laporan ke polisi.

(Baca juga: Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran)

Namun, dalam kasus ini, Yulianto yang disebut merasa diancam dengan sms Hary Tanoe tidak menyertakan pemeriksaan psikolog.

"Tapi dalam kasus ini tidak ada dilampirkan visumnya, kemudian kalau misalnya Yulianto mengalami kekerasan psikis ya pastikan namanya kekerasan psikis itu harus ada keterangan dari psikologi, ahli kejiwaan," ujar Munathsir.

Sementara itu, Munathsir mengatakan, dari pihak Polri akan menghadirkan ahli pidana pada sidang lanjutan hari ini.

(Baca juga: Polisi Siapkan Materi agar Hary Tanoe Kalah di Praperadilan)

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com