Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli Pidana soal Pasal yang Menjerat Hary Tanoe

Kompas.com - 12/07/2017, 21:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Abdul Chair berpendapat, sangkaan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, cenderung dipaksakan.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai bersaksi sebagai ahli pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hary Tanoe terhadap Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Abdul Chair dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe.

"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," kata Abdul Chair.

Menurut dia, Pasal 29 UU ITE tersebut merupakan pasal yang tidak dapat berdiri sendiri.

"Jadi Pasal 29 itu tidak utuh, belum dapat menjadi suatu perbuatan pidana. Itu menurut pendapat saya bahwa penetapan tersangka ini adalah tidak layak karena Pasal 29 membutuhkan tindak pidana lain," ujar Abdul Chair.

Dia mencontohkan, orang yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE mengenai muatan yang melanggar kesusilaan, maka tidak bisa disangkakan dengan pasal itu saja.

Harus dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Pornografi.

"Contoh seseorang memaksa atau menakut-nakuti seorang wanita untuk melakukan perbuatan yang berkonten pornografi tentu harus dikaitkan dengan undang-undang pornografi," ujar Abdul.

Ketika tindak pidana lainnya tidak ada, maka tidak memenuhi unsur pidana.

"Ketika tindak pidana lain yang diatur dalam berbagai perundang-undangan tidak ada berarti tidak pula terpenuhi unsur-perbuatan pidana," ujar Abdul.

Ditanya lebih lanjut, apakah pesan singkat yang dikirimkan Hary kepada jaksa Yulianto merupakan ancaman, ia mengatakan, hal itu akan dibuktikan pada sidang pokok perkara.

"(SMS) Itu akan dibuktikan bukan dalam sidang praperadilan. Itu dibuktikannya pada pokok perkara. Sidang praperadilan ini dinilai apakah penetapan tersangka secara formil itu telah memenuhi ketentutan hukum pidana atau tidak," ujar Abdul.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com