Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kesampingkan Surat Choel soal Pelaku Utama Kasus Hambalang

Kompas.com - 06/07/2017, 17:48 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim tidak mempertimbangkan surat yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan putusan terhadap Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Baslin.

Surat tersebut dikirimkan pengacara dan Choel kepada hakim beberapa waktu lalu, sebelum sidang pembacaan putusan. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai pelaku utama dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Dalam surat itu, Choel menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya adalah Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga. Melalui surat, Choel memohon agar hakim memerintahkan KPK menindaklanjuti temuan tindak pidana korupsi terhadap Wafid.

(Baca: Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman atas Kekhilafan Saya)

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan KPK.

Pengacara Choel, Luhut Pangaribuan mengatakan, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Kami minta majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan penyidik supaya (Wafid) diproses sesuai ketentuan hukum," kata Luhut.

Choel terbukti bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

(Baca: Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Penjara)

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Choel dan Andi terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS.

Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak. Salah satunya, dari Wafid Muharam.

Wafid Muharam memang belum diproses hukum dalam kasus proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Wafid adalah terpidana dalam kasus lain, yakni kasus suap wisma atlet SEA Games 2011.

Mahkamah Agung memperberat hukuman Wafid Muharam, dari tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Wafid terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah berupa cek Rp 3,289 miliar dari Mohammad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

Kompas TV Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, AnchorChoel Mallarangeng, sedih saat membacakan pledoi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com